TANGERANGNEWS-Entah strategi atau tidak, sore tadi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 3, Arsid - Andre Taulany menggelar jumpa pers. Arsid mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti prosedur atas putusan MK siapa pemenang Pilkada Tangsel.
“Jadi sifatnya, sesuai dengan putusan MK tertanggal 10 Desember 2010. Bagi pasangan calon yang sebelumnya telah menggugat akan melapor kembali. Nanti kan semua kandidat akan dipanggil MK dan diminta melapor. Jadi kami sifatnya hanya melapor. Bukan menggugat," kata Arsid, hari ini.
Menurut Arsid, tidak dilayangkannya gugatan karena menghargai proses Pilkada Ulang dan apapun keputusan MK terkait putusan Pilada Ulang, akan diterima dengan legowo. Atas itu juga, H Arsid meminta kepada sekitar 198 ribu wargaTangsel yang memilihnya secara khusus dan seluruh masyarakat Tangsel, untuk menerima juga apapun yang diputuskan MK.
"Kami akui suara pasangan nomor 4 lebih banyak dari kami. Dan, apapun keputusan MK nantinya akan kami hargai. Prosedur melapor sudah kami lakukan Selasa (08/3) ke MK," papar Arsid.
Ditambahkan kuasa hukum Arsid-Andre Taulany, Gio Fedy dalam sengketa Pilkada Ulang, sidang MK akan kembali digelar setelah menerima laporan dari KPUD Tangsel dan pihak yang bersengketa.
Sidang dimaksud adalah sidang pleno pengucapan putusan terakhir oleh MK atas proses PSU di Tangsel. Dan, dalam prosesnya, MK akan meminta seluruh kandidat yang bersengketa memberikan laporan.
"Jadi sifatnya hanya laporan. Soal siapa yang dimenangkan nantinya, itu jelas hak MK setelah menimbang proses yang telah dijalankan. Dan kami hanya melaporkan proses Pilkada Ulang bukan menggugat," kata Gio. (DIRA DERBY)