Connect With Us

Penjualan Kondom di Tangsel Meningkat saat Tahun Baru 2023

Dimas Wisnu Saputra | Minggu, 1 Januari 2023 | 13:02

Ilustrasi kondom. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Di malam pergantian tahun 2022 ke 2023, penjualan alat kontrasepsi berupa kondom mengalami peningkatan drastis di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satu karyawan minimarket di bilangan Kota Tangsel Ahmad mengatakan, peningkatan penjualan kondom mulai terjadi beberapa hari menjelang pergantian tahun.

"Iya meningkat, lumayan laku di sini, yang paling laku merk Durex," katanya kepada Tangerangnews.com pada Sabtu, 31 Desember 2022, malam.

Ahmad mengatakan, pembeli alat kontrasepsi tersebut didominasi oleh kaum pemuda.

 "Mayoritas anak muda yang beli," katanya.

Menurutnya tidak ada aturan khusus dalam pembelian kondom tersebut, yang terpenting pembeli sudah berusia dewasa.

"Yang beli harus di atas 18 tahun, kalau di bawah (usia) itu tidak boleh," pungkasnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Nisa, salah satu kasir di toko swalayan di kawasan Bintaro. Ia membenarkan ada kenaikan penjualan alat kontrasepsi berupa kondom itu.

"Biasanya cuma dua sampai tiga boks per hari, sampai sore hari saja udah sembilan boks yang laku," singkat Nisa.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill