TANGERANG-Terbukti mempengaruhi pemilih sehingga melanggar UU No.32/2004 Pasal 117 tentang Pilkada, dengan cara membagi-bagikan mie instan, relawan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel Arsid-Andre Taulany divonis bersalah dengan denda Rp1,5 juta subsider 2 bulan.
“Menjatuhkan vonis kepada Nurhasan alias Acan alias Franky, relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan denda Rp1,5 juta subsider 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tahan Simamora, di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
Sedangkan Suswono, Ketua RT 03/05 , Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel yang membantu Frangki untuk membagikan mie instan kepada 77 warga, di denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan.
“Yang memberatkan, karena terdakwa Frangki bukanlah warga setempat, sehingga dia datang dengan maksud tertentu untuk membagikan mie instan agar warga yang diketua Suswono memilih pasangan No.3 Arsid-Andre Taulany,” ujarnya.
Sedangkan, yang meringankan, selama dalam persidangan. Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Tahan Simamora tersebut, lebih rendah daripada tuntutan JPU, Sukamto yang pada sidang sebelumnya menuntut Frangky dengan hukuman 2 bulan penjara, denda Rp 1,5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Samahalnya dengan Suswono yang di denda Rp 1 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Karenanya, setelah mendengar keputusan itu JPU menyatakan pikir-pikir dulu. "Kami minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas keputusan yang lebih ringan dari tuntutan itu," kata Sukamto.
Dihadapan Frangky yang disidangkan secara terpisah dengan Suswono, Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti membangikan mie instan kepada 77 Kepala Keluarga (KK) di RT 03/05 , Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Dan dalam pembagian mie instans pada 4 Februari lalu itu, kata Majelis Hakim, , Frangky menganjurkan kepada Suswono agar mengatakan kepada warga, mie instans tersebut dari Frangky relawan calon No.3, Arsid-Andre Taulany dengan maksud dan tujuan agar mempengaruhi warga untuk memilih Arsid-Andre Taulany.
Mendengar keputusan itu, kedua tervonis merasa lega. Mereka lansung menyatakan, kesanggupannya untuk membayar denda. "Daripada dihukum, lebih baik membayar denda," kata Franky yang mengaku, akan berkoordinas kepada anaknya guna membayar denda tersebut. (DIRA DERBY)