TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Komisi 1 Provinsi Banten Sihabuddin Hasyim menanggapi perihal kasus dugaan penggelapan proyek fiktif alat kesehatan (alkes) sebesar Rp2,8 miliar, yang menjerat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel berinisial FS.
Kasus itu telah bergulir di Polda Metro Jaya, di mana FS diduga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban YR, pengusaha alkes, pada 2021 lalu.
Dikatakan Sihabuddin, terjeratnya FS dalam kasus pidana seperti itu berpotensi mengganggu jalannya roda organisasi. Terlebih IDI merupakan organisasi profesi yang cukup krusial bagi masyarakat.
"Ya sebetulnya kasus ini kembali kepada moral dari FS itu sendiri. Karena dengan statusnya apakah dia fokus dengan menjalani organisasi dan berpotensi menghambat berjalannya roda organisasi IDI itu sendiri, karena sudah ada masalah," ujar Sihabuddin saat dikonfirmasi, Rabu 15 Februari 2023.
Namun begitu, Sihabuddin tidak bisa berkomentar banyak lantaran hal itu merupakan masalah internal dari organisasi IDI sendiri.
"Ini kan masalah internal organisasi ya. Mereka juga pasti memiliki AD/ART sendiri. Kalau saya sendiri belum tahu aturan IDI itu bagaimana. Jadi kita kembalikan ke organisasinya. Namun dengan adanya kasus ini menurut saya itu akan mengganggu IDI itu sendiri," ungkapnya.
Hal senada juga dilontarkan Anggota Komisi 2 Bidang Kesehatan DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah. Menurutnya, pada dasarnya, ketika ada pengurus atau anggota sebuah organisasi yang terjerat kasus pidana, maka ada kemungkinan mengganggu organisasi tersebut. Terlebih jika yang terjerat ketuanya langsung.
"Saya pikir dengan adanya penetapan tersangka dari ketua IDI Tangsel yaitu FS maka organisasi secara umum akan terganggu. Tapi sejauh mana nantinya kita akan lihat profesionalitas IDI Tangsel secara lembaga dalam melihat permasalahan ini," terangnya.
Anggota Dewan dari partai PSI tersebut menjelaskan, FS sebelumnya diduga tersangkut masalah dari gelar akademik S2-nya dan saat ini sudah menjadi tersangka dari kasus yang lain. Hal ini menjadi cambukan bagi IDI Tangsel itu sendiri.
Untuk itu dia berharap, IDI Provinsi Banten dapat mengambil langkah yang tepat dalam melihat dan menangani permasalahan ini.
"Bagaimana citra dari lembaga IDI Tangsel pasti akan tercoreng. Tapi kita harus bisa melihat kedepan bagaimana nantinya IDI Tangsel harus menjadi wadah organisasi dari para dokter yang memiliki kredibilitas yang tinggi dan baik," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FS yang menjabat sebagai Ketua IDI Kota Tangsel Diduga ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alkes.
Status tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.