TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melayani penerbitan KTP digital. Namun pelayanannya masih terbatas, hanya 50 KTP digital setiap harinya.
Untuk diketahui, KTP digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) ke dalam smartphone, yang berbentuk foto ataupun QR Code.
“Sedang berproses, sehari kuota kita 50 penerbitan KTP digital,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan, Jumat 17 Februari 2023.
Meski begitu, pihaknya berupaya meningkatkan penerbitan jenis KTP jenis baru itu, dengan menempatkan petugas di masing-masing-masing kantor kelurahan.
Menurutnya, sampai Kamis 26 Februari 2023, baru sebanyak 2.000 warga Tangsel yang memiliki KTP digital. Sementara permohonan penerbitan KTP digital setiap harinya mencapai ratusan orang.
“Akan kami masifkan dengan cara staf kami yang ada di kelurahan-kelurahan akan dijadikan verifikator IKD, sehingga warga tidak jauh-jauh datang ke kantor dinas,” ujar Dedi.
Namun, sebelum datang ke kantor dinas, pemohon KTP digital wajib memahami tata cara penerbitan KTP digital. Di antaranya dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di Playstore.
Lalu, masuk ke aplikasi tersebut, lakukan pendaftaran secara online. Kemudian datangi Loket 9 di Kantor Disdukcapil Tangsel, untuk melakukan verifikasi berupa face recognition.
"Perlu diingat penerbitan KTP digital di kantor dinas hanya untuk KTP Tangsel. Agar lebih mudah disarankan menggunakan HP Android 10, kalau di bawah itu agak kurang matching, tetap bisa, tapi agak lama dan harus sabar,”ujarnya.
Meski begitu, warga pengguna e-KTP , tidak perlu cemas dengan kehadiran KTP digital yang saat ini sudah mulai diaplikasikan. Sebab penggunaan e-KTP untuk berbagai keperluan juga masih berlaku atau tidak kadaluarsa.
“Intinya KTP digital tidak hanya bentuk KTP, karena di dalamnya ada anggota keluarga kita berikut foto dan ada kartu keluarga (KK),“ terang Dedi.
Selain data-data tersebut, KTP digital juga telah memuat data kepesertaan BPJS, NPWP, pendataan KPU sebagai calon pemilih dan sebagainya.
“Selebihnya ada juga lembaga publik yang sudah memberikan umpan balik atas kerjasama itu, maka di dalamnya ada data tentang KPU misal yang bersangkutan sudah terdaftar pemilu, ada BPJS, ada tentang vaksin, ada NPWP, kalau ASN ada BKN. Mudah-mudahan segera menyusul ada SIM, kartu menikah dan segala macam terintegrasi,” katanya.