TANGERANG-Menjelang siding Pilkada Tangsel yang akan digelar oleh MK. Presidium Tangsel Rasyud Syakir mengharapkan, polemik soal Pilkada Tangsel segera disudahi. Alasannya, Tangsel harus sudah mulai jalan membangun, jangan sampai Tangsel kembali ke Kabupaten Tangerang.
Rasyud mengatakan, masyarakat sangat mengharapkan dapat segera memiliki wali kota dan wakil wali kota definitive. Untuk itu, harapannya, MK bisa memutuskan dengan seadil-adilnya.
“Kami sudah merindukan pembangunan. Sudahi polemik soal Pilkada, karena masyarakat Tangsel sudah memilih pada 27 Februari 2011 lalu. Bukti dari itu semua adalah tingkat partisipasi pemilih yang naik jika dibandingkan pada Pilkada awal, ini adalah suara rakyat Tangsel,” ujar Rasyud, hari ini.
Rudy Alfonso, kuasa hukum pasangan Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan apa yang perlu diterangkan kepada MK.
“Dalam sidang nanti, kami sudah siapkan segala sesuatunya. Terlebih, soal apa yang harusnya kami terangkan dan kami buka dalam sidang tersebut,” ucapnya.
Menurut Rudy, pihaknya yakin bahwa hasil PSU tidak akan banyak berubah meskipun sudah disidangkan ke MK. Terlebih, dari data pelanggaran yang ada di Panwaslu, pihak pemohon (Arsid - Andre Taulany) lebih banyak melakukan pelanggaran selama proses PSU.
“Saat Pilkada lalu ada selisih suara yang minim, saat ini selisihnya cukup jauh. Ini menunjukkan, bahwa pilihan rakyat pun jatuh pada pasangan Airin. -Benyamin. Makanya, kami yakin, MK tidak akan merubah putusan KPU lagi,” ucapnya.
Sedangkan kuasa hukum Arsid - Andre Taulany, Endang Hadrian mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan semua. “Data kajian hasil PSU versi kami sedang kami siapkan,” katanya.
Mengenai data yang akan dibawanya dalam persidangan, Endang enggan menyebutkannya secara terperinci. Namun demikian, dia mengaku sudah menyiapkan seluruh hasil kajiannya tentang seluruh tahapan maupun proses penyelenggaraan PSU Kota Tangsel.
“Pokoknya yang dibutuhkan saja. Yang tidak perlu tidak akan kami beberkan. Seperti proses PSU, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dan juga kesalahan yang dilakukan pihak termohon maupun pihak terkait selama PSU berlangsung,” katanya.
Menurut Endang, apapun keputusan MK kelak akan diterimanya dan merupakan keputusan terbaik bagi masyarakat Kota Tangsel keseluruhan. “Kami serahkan saja ke MK. Kami pun tak mau berandai-andai. Namun pastinya, kami akan berikan seluruh keterangan yang kami kira perlu kami ungkapkan saat persidangan nanti,” tandasnya.(DIRA DERBY)