TANGERANG-Sidang putusan perselisihan Pilkada Tangsel akan digelar pada Kamis (24/03/2011) sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu terlihat dalam website resmi Mahkamah Konstitusi pada halaman jadwal sidang.
Disitu tertulis, bahwa sidang dengan agenda pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis ini. Tertulis juga pemohon gugatan H. Arsid dan Andreas Taulany, dengan Kuasa Pemohon Endang Hadrian, termohon KPU Kota Tangerang Selatan.
Ketua KPU Tangsel, Iman Perwira Baschan mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat dari MK. Namun, jika melihat jadwal di situs resmi MK, biasanya jadwal itu sudah pasti benar adanya. Ditanya soal bagaimana tahapannya jika MK telah memutuskan persidangan nanti. “Berdasarkan Peraturan KPU No.16 Pasal 52 ayat 2 ayat 3.
Setelah putusan MK, tahapan kita ya merima putusan itu, disitu tertulis MK akan menyerahkan putusannya paling lambat tiga hari. Kemudian kami akan gelar pleno dan menyerahkan SK penetapan calon terpilih kepada masing-masing kandidat, Panwaslu, Bawaslu, KPU Provinsi serta KPU Pusat. Dan yang terutama kepada DPRD Kota Tangsel, itu pun paling lambat tiga hari,” terang Iman lagi.
Setelah itu, kata Iman, berdasarkan keputusan KPU, DPRD juga diberikan waktu paling lama tiga hari untuk menyerahkannya ke Mendagri melalui Gubernur . “Setelah itu Gubernur akan menyerahkannya ke Mendagri yang kemudian diteruskan Mendagri ke Presiden untuk dikeluarkan SK Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk dilantik. Proses ini diatur di Peraturan KPU, dengan waktu paling lama 30 hari . Jadi kami tidak bisa memastikan kapan waktu dan hari pelantikan,” ujar Iman.
Namun, menurut Iman, waktu pelantikan tidak akan jauh meleset dari rencana tahapan KPU Tangsel, yang tertulis dalam tahapan adalah 24 April 2011. “Biasanya sih tidak akan jauh dari rencana penyusunan tahapan kami,” singkatnya. (DIRA DERBY)