TANGERANGNEWS.com- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melakukan sidak pungutan liar (pungli) di Taman Kota 2, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, pada Kamis, 27 April 2023 lalu.
Sidak tersebut sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat terkait penerapan tarif parkir sebesar Rp10 ribu di fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel itu.
Untuk itu, Pilar menggandeng Ketua Karang Taruna Tangsel dan Kanit Reskrim dari Polres Tangsel melakukan pembubaran pos pemungutan parkir liar di gerbang Taman Kota 2.
"Kami memberikan peringatan keras kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut, atau akan berurusan dengan hukum," kata Pilar melalui akun Instagram resminya, @pilarsaga_official dikutip Jumat, 28 April 2023.
Menurutnya, fasilitas publik yang dibangun pemerintah tidak sepatutnya dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan.
"Kami menjelaskan kepada pihak yang terlibat pemungutan, apabila masih ada kegiatan pungli kedepannya kami tidak segan-segan akan lakukan tindakan tegas secara hukum," tegasnya.
Pilar mengimbau agar masyarakat dapat ikut serta melaporkan kegiatan pungutan liar, baik di Taman Kota maupun fasilitas publik lainnya.
"Karena ruang publik atau taman ini kami bangun untuk dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, tanpa dibebani biaya," pungkasnya.