TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan santunan dari Jasa Raharja ke dua keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, Selasa 9 Mei 2023.
"Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum Bapak Maja dan Ibin Mukorobin," terangnya.
Santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.
"Tentunya saya atas nama Pemkot Tangsel menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya," ucap Benyamin.
Sementara itu, Hastuti Retnowulan, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp50 juta ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal Rp20 juta.
"Untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal Rp1 juta," terangnya.
Jadi prosesnya, Jasa Raharja memberikan jaminan ke rumah sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.
"Jika belum habis platfonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya," tutupnya.