Connect With Us

Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Masuk Sungai di Guci Tegal Jadi Tersangka

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:50

Potongan video bus rombongan asal warga Serpong Utara, Kota Tangsel terjun ke jurang di Guci, Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Minggu 7 Mei 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Sopir dan kernet bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah dari Tangsel yang mengalami insiden masuk sungai di kawasan Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu, 7 Mei 2023, lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran dianggap lalai karena meninggalkan bus yang masih dalam keadaan menyala, sehingga menyebabkan kecelakaan dan memakan dua korban jiwa.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi sopir dan kernet tersebut memang tidak berada di ruang kemudi sebagaimana mestinya.

"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," ujar Sajarod dikutip dari kompas.com pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sajarod menilai, insiden itu sepatutnya dapat dihindari jika yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir dan kernet berada di ruang kemudi bus tersebut.

"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkasnya.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill