TANGERANGNEWS.com- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan meringkus Sukriah alias Mamang Ompong, dukun cabul diduga memperkosa seorang siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasu tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Ipda Galih dikutip dari Sindonews.com, Minggu, 25 Juni 2023.
Saat diringkus pihak kepolisian, pelaku menyerah tanpa perlawanan. Namun, Galih belum memberikan pernyataan lengkap terkait kronologi penangkapan.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh dukun cabul saat ini telah diserahkan kepada unit PPA Polres Tangsel.
Sebelumya, seorang dukun dilaporkan melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang pada tanggal 24 Juni 2023.
Wakil Ketua KPAI Kota Tangerang, Syukron Nur Arifin, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 6 Juni 2023. Kejadian dugaan pencabulan ini terjadi pada tanggal 1 Juni 2023.
Korban dan ibunya datang ke tempat praktik dukun untuk mengantarkan adik dari ibu korban atau tantenya. Di sana, dukun tersebut meminta korban untuk dimandikan kembang dengan alasan korban terkena guna-guna.
Ibu korban yang merasa terhipnotis menuruti permintaan dukun tersebut, sehingga terjadilah pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswi SMA tersebut.