TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pakar menilai keputusan untuk tidak menahan BJ, 38, pelaku yang menganiaya istrinya sendiri TM, 20, di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu, 12 Juli 2023, berpotensi dapat mengulangi perbuatannya.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Fickar, BJ sudah sepatutnya ditahan menimbang alasan obyektif berupa Undang-Undang ancaman pidana terhadap pelaku.
Dikatakan Fickar, pelaku masih berpotensi untuk mengulangi perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyektif untuk ditahan," ujarnya dikutip dari kompas.com, Sabtu, 15 Juli 2023.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, selain ditinjau dari sisi obyektif perlu juga pertimbangan dari sisi subyektif.
"Keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucapnya.
Siti menjelaskan, alasan subyektif merupakan penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti.
Berdasarkan kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebelumnya, biasanya pelaku dan korban justru tinggal bersama dalam satu rumah.
Tentunya, kata Siti, hal ini sangat berpotensi memberikan peluang kepada pelaku untuk kembali mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barang bukti.
"Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan," katanya.
Adapun terkait alasan pelaku tidak ditahan, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menyatakan hal ini merujuk pada pasal yang dikenakan terhadap BJ.
BJ disangkakan dalam Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".
Siswanto menyebut, pelaku KDRT baru bisa ditahan jika korban mengalami luka berat maupun meninggal dunia, dengan catatan pelaku bukan suami atau istri.
Untuk itu, Siswanto menegaskan pelaku tidak ditahan bukan karena alasan tindak pidana ringan (tipiring), tetapi pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.
"Jadi (karena) Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelasnya.
Meski begitu, BJ masih dapat ditahan jika pasal yang dikenakan dijunctokan Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, pihak kepolisian masih belum memberlakukan pasa tersebut lantaran menunggu hasil visum dari korban.