TANGERANGNEWS.com- PBK, 28, seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota usai diduga melakukan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menyita narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto dalam sebuah plastik klip.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kompol Zazali Hariyono mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa di lokasi kontrakan milik tersangka yang berlokasi di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel kerap terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyaraka, pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB, bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat, 15 September 2023.
Zazali menuturkan, usai mendapatkan informasi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan observasi, kemudian penggerebekan dilakukan pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram.
Tersangka lalu digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan terkait pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PBK disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tutup Zazali.