TANGERANGNEWS.com- Pelawak Yadi Sembako bersama rekannya, Gus Anom dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) usai diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan jasa event organizer (EO).
Kuasa Hukum Adri, Muara Karta mengatakan, telah melaporkan Pemilik nama asli Suryadi Ishaq itu ke Polres Tangsel pada 12 September 2023, lalu.
Muara menjelaskan, Yadi Sembako dan Gus Anom telah menyewa jasa EO milik Adri dengan kesepakan pembayaran melalui cek. Namun, saat diperiksa kembali rupanya pemebayaran yang direima ialah cek kosonh.
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," ujar Muara Karta dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 20 September 2023.
Pemilik jasa EO Muhammad Adri menyebut pihaknya mengalami kerugian sebanyak Rp198 juta berdasarkan nominal perjanjian, angka tersebut belum termasuk kerugian lainnya.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," katanya.
Adri mengaku belum menghitung kerugian materiel dan imateriel atas tindak penipuan yang diduga dilakukan oleh Yadi Sembako. Pasalnya, Adri beralasan saat ini dirinya tengah mengalami krisis kepercayaan dari rekan-rekan dan vendor lainnya.
Yadi Sembako dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara. Hingga tulisan ini dibuat, Yadi Sembako belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penipuan tersebut.