TANGERANG-Dua pelaku pencuri sepeda motor ditangkap Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tangerang karena tertangkap tangan sedang mengotak-atik kendaraan milik pengunjuk di depan rumah makan Saung RT 2/1, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (16/5) siang.
Kedua tersangka adalah Marsidik alias Ubik bin Sarhali, 27, warga Parung Panjang Bogor dan Saipul Bahrin bin Komarudin, ,26, selaku penadah. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa Yamaha Mio B 3328 NKJ.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arie Setiawan, Marsidik tertangkap tangan polisi sedang mengotak-atik sepeda motor milik Iskandar, warga Ciater RT1/1, Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel yang sedang makan diwarung tersebut. “Setelah memastikan tersangka mencuri sepeda motor polisi langsung meringkusnya,”kata Arie Senin (16/05).
Arie menyatakan sejumlah anggota polisi mengenakan baju preman belakangan ini banyak ditempat di areal parkiran-parkiran, selain secara mobile. Penempatan aparat di areal parkir karena pencurian motor marak terjadi begitu pemilik meninggalkan kendaraannya. Namun, beruntung sepeda motor Yamaha Mio B 3328 NKJ milik Iskandar yang siap dibawa kabur oleh tersangka berhasil digagalkan.
Setelah dimintai keterangan, Marsidik mengaku kalau sepeda motor hasil curian itu akan dijual kepada Saipul Bahrin bin Komarudin di wilayah Bogor dengan harga antara Rp 2-3 juta. Saipul akhirnya berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.(DRA)