TANGERANGNEWS.com- Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) secara keliling kembali digelar di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin, 19 Februari 2024.
Sat Lantas Polres Tangsel menyebut layanan SIM keliling akan diadakan di dua tempat, tepatnya di pusat perbelanjaan.
SIM keliling digelar dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Polres.
Tempat pertama berlokasi di Pamulang Square mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Khusus untuk pelayanan sore pada pekan ke 1 dan 3 dimulai pukul 15.00 sampa 16.30 WIB. Sedangkan, tempat kedua digelar di ITC BSD dengan waktu yang sama.
Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di Tangsel selama sepekan ke depan.
Senin
- Pamulang Square: 08.00 sampai 13.00 WIB (Khusus Pelayanan Sore pekan Ke 1 dan 3) 15.00 sampai 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 sampai 13.00 WIB (Khusus Pelayanan Sore Minggu Ke 2 dan 4) 15.00 sampai 16.30 WIB
Selasa
- Pamulang Square : 08.00 sampai 13.00 WIB atau Sore 15.00 sampai 16.30 WIB
- ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib
Rabu
- ITC BSD : 08.00 sampai 13.00 WIB
- Bintaro Plaza : 08.00 sampai 13.00 Wib atau Sore 15.00 sampai 16.30 WIB
Kamis
- ITC BSD : 08.00 sampai 13.00 WIB
- Bintaro Plaza : 08.00 sampai 13.00 Wib atau Sore 15.00 sampai 16.30 WIB
Jumat
- Pamulang Square : 08.00 sampai 11.00 WIB atau Sore 14.00 sampai 16.00 WIB
- ITC BSD : 08.00 sd 11.00 Wib
Sabtu
- Pamulang Square : 08.00 sampai 11.00 WIB
- ITC BSD : 08.00 sampai 11.00 WIB atau Sore 15.00 sampai 16.30 WIB
Untuk diketahui, layanan SIM keliling tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dalam perpanjangan SIM, pemohon diharuskan membawa membawa fotokopi KTP dan KTP asli, SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan tes psikologi SIM.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.