TANGERANGNEWS.com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) mengelontorkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp47 miliar.
M Taufiq MZ, Ketua KPU Kota Tangsel mengatakan pengalokasian anggaran untuk Pilkada ini sudah disetujui langsung oleh Pemkot Tangsel berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD).
"Alhamdulillah ya, anggaran berdasarkan NPHD yang disetujui pemkot, itu kurang lebih mencapai angka Rp47 Miliar untuk Pilkada di Tangsel," terangnya, Selasa 30 April 2024.
Untuk tempat penyimpanan logistik peralatan yang diperlukan di Pilkada nanti, masih dalam proses menunggu arahan dari pusat. Sebab, karena perihal itu ada tim selain KPU yang mengatur lokasi tempatnya.
"Kalau gudang itu kan sebagian memakai APBN, jadi untuk penentuannya kembali menunggu arahan dari pusat," imbuh Taufiq.
Menurutnya, proses persiapan untuk Pilkada ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun, kita juga sembari mencari tempat yang cocok jadi gudang logistik atau tempat penyimpanan di Pilkada 2024 mendatang," sebut Taufiq.
Sebelumnya, KPU Kota Tangsel memaparkan jadwal dan syarat untuk Calon Kepala Daerah yang ingin mendaftar melalui non partai atau perseorangan di KPU.
Jadwal pendaftaran dimulai dari tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Tahapannya dimulai dari pendaftaran di tanggal 5 mei sampai tanggal 7 Mei 2024. Kemudian tanggal 8 Mei 2024 yakni penyerahan syarat minimal dukungan.
Mekanisme syarat pendaftaran non partai atau perseorangan untuk jadi Calon Kepala Daerah di KPU pun dijelaskan oleh Ajat. Begitupun jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh si pendaftar.
"Pertama dia harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebagaimana yang dijelaskan di UU No 10/2016, sarat dukungan di tangsel itu ada 66,446 dari total 6,5% jumlah DPT tangsel," kata Taufiq.
Sementara itu, jumlah DPT Tangsel saat ini mencapai angka 1.022.237 pemilih.