TANGERANGNEWS.com-Akhirnya pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa saat sedang melakukan ibadah di indekost, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ditangkap.
Mereka dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan pihaknya mengamankan 4 pelaku diduga terlibat dalam aksi anarkisme tersebut.
Peristiwa itu berawal ketika sejumlah mahasiswa beragama nasrani sedang melakukan ibadah Rosario, pada Minggu 5 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada saat ibadah, datang seorang laki-laki berinisial D, Ketua RT setempat, berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.
"D datang dengan mengeluarkan kata kotor atau kasar disaat korban dan teman-temannya sedang melakukan doa bersama," jelasnya, Selasa, 7 Mei 2024.
Akibat kegaduhan tersebut, datanglah sejumlah orang untuk mencari tahu apa yang terjadi, hingga berujung kegaduhan dan baku hantam.
"Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman, yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan satu orang wanita yang menjadi korban," imbuh Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, empat pelaku akhirnya ditangkap. Mereka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Lalu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1), 55 KUHP ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutur Kapolres.