TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 33 remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran di jalan lingkar luar BRIN, Kampung Sari Mulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ditangkap aparat Kepolisian, Minggu 12 Mei 2024, dini hari.
Kapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan AKP Dhandy Arsya menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya informasi warga yang resah terkait sekelompok remaja yang berkumpul diduga mau tawuran.
Tidak butuh waktu lama, aparat Polsek Cisauk langsung menuju TKP dan mendapati gerombolan para remaja tersebut. Mereka pun langsung digiring ke Mapolsek Cisauk.
"Dari pengamanan, tidak didapatkan barang bukti apapun, akhirnya dibawa ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," ujarnya.
Selanjutnya, mereka diharuskan membuat penyataan tidak akan mengulangi kegiatan yang merugikan masyarakat umum sebagai shock terapi.
"Kami langsung menyerahkan remaja tersebut kepada orang tua masing-masing dan menghimbau kepada orang tua, selalu memperhatikan anaknya yang sedang keluar rumah, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tukas Dhandy.