Connect With Us

Apartemen Treepark Serpong Tangsel Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 24 Kg Diamankan

Yanto | Kamis, 16 Mei 2024 | 20:30

Petugas Kepolisian memeriksa barang bukti bahan produksi tembakau sintetis di Apartemen Treepark, BSD, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 16 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan menggerebek kamar apartemen Treepark Serpong BSD, Kcamatan Serpong, yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 tersangka dan barang bukti sebanyak 24 Kg tembakau sintetis dengan nilai estimasi Rp2,4 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AF, 23, dan MR, 20, pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2 Kg.

"Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui barang bukti tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD, Serpong," ujarnya, Kamis 16 Mei 2024.

Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan tersangka MA, 20, yang membawa tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 1,6 Kg dan serbuk ekstasi warna hijau seberat 6 gram.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan MA, petugas menemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Serpong, BSD.

Akhirnya, saat dilakukan penggeledahan di kamar apartemen lantai 28 tersebut, ternyata terdapat laboratorium atau tempat memproduksi tembakau sintetis. Ditemukan juga bahan baku, alat memasak dan bermacam-macam bahan kimia.

Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menerangkan ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba Pulau Jawa dan Sumatera, dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).

“Ini jaringan yang biasa memasarkan di wilayah jakarta, Tangerang, Pulau Jawa dan Pulau Sumatera," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka MA, mereka telah memproduksi tembakau sintetis itu dari bulan Desember 2023, dengan bayaran Rp15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak. Sementara apartemen tersebut merupakan sewaan.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun atau paling singkat enam tahun," terang Bachtiar.

OPINI
Duka Generasi dalam Naungan Sistem Pendidikan Kapitalistik

Duka Generasi dalam Naungan Sistem Pendidikan Kapitalistik

Sabtu, 7 September 2024 | 21:28

Potret buram wajah pendidikan di negeri ini masih saja menjadi sajian media massa. Sebagaimana baru-baru ini diberitakan (Kompas.tv/25-07-2024) bahwa Siswa di Madrasah Ibtidaiyah Al-Khairiyah, di Desa Bojongloa, Tangerang, Banten

TEKNO
8 Tips Bermain Game Black Myth Wukong untuk Pemula 

8 Tips Bermain Game Black Myth Wukong untuk Pemula 

Sabtu, 7 September 2024 | 10:48

Black Myth Wukong merupakan salah satu game yang tengah banyak digandrungi para gamers. Game ini menawarkan pengalaman epik dengan kisah yang terinspirasi dari Journey to the West.

AYO! TANGERANG CERDAS
Seru Banget! KPU Kota Tangerang Bahas Pilkada Bareng Anak SMAN 8 Tangerang

Seru Banget! KPU Kota Tangerang Bahas Pilkada Bareng Anak SMAN 8 Tangerang

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:08

Bosan dengan sosialisasi yang kaku? KPU Kota Tangerang bikin acara Pilkada jadi seru banget. Sabtu kemarin, 24 Agustus 2024 mereka ngadain acara KPU Goes to School di SMAN 8 Kota Tangerang.

WISATA
Favehotel Ganti Nama Jadi Sahid Bandara Soetta, Ini Fasilitas Barunya 

Favehotel Ganti Nama Jadi Sahid Bandara Soetta, Ini Fasilitas Barunya 

Jumat, 6 September 2024 | 11:40

Salah satu hotel bintang tiga di Kota Tangerang telah resmi melakukan rebranding, yakni memperbarui nama dan fasilitasnya demi meningkatkan kenyamanan tamu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill