Connect With Us

Apartemen Treepark Serpong Tangsel Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 24 Kg Diamankan

Yanto | Kamis, 16 Mei 2024 | 20:30

Petugas Kepolisian memeriksa barang bukti bahan produksi tembakau sintetis di Apartemen Treepark, BSD, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 16 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan menggerebek kamar apartemen Treepark Serpong BSD, Kcamatan Serpong, yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 tersangka dan barang bukti sebanyak 24 Kg tembakau sintetis dengan nilai estimasi Rp2,4 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AF, 23, dan MR, 20, pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2 Kg.

"Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui barang bukti tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD, Serpong," ujarnya, Kamis 16 Mei 2024.

Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan tersangka MA, 20, yang membawa tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 1,6 Kg dan serbuk ekstasi warna hijau seberat 6 gram.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan MA, petugas menemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Serpong, BSD.

Akhirnya, saat dilakukan penggeledahan di kamar apartemen lantai 28 tersebut, ternyata terdapat laboratorium atau tempat memproduksi tembakau sintetis. Ditemukan juga bahan baku, alat memasak dan bermacam-macam bahan kimia.

Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menerangkan ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba Pulau Jawa dan Sumatera, dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).

“Ini jaringan yang biasa memasarkan di wilayah jakarta, Tangerang, Pulau Jawa dan Pulau Sumatera," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka MA, mereka telah memproduksi tembakau sintetis itu dari bulan Desember 2023, dengan bayaran Rp15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak. Sementara apartemen tersebut merupakan sewaan.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun atau paling singkat enam tahun," terang Bachtiar.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill