TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menahan pemilik salah satu tempat hiburan malam di wilayah Tangerang atas kasus pencabulan bocah di bawah umur, Jumat 14 Juni 2024.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil membenarkan polres Tangerang Selatan sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku berinisial BL. Selanjutnya dilakukan penahanan kepada tersangka untuk menjalani proses hukum.
"Alhamdulillah pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur sudah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," katanya.
Tersangka sendiri ditahan atas laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN pada 17 November 2023 lalu.
Ia dijerat atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016.
Namun pihak Polres Tangsel belum bisa membeberkan secara lengkap terkait kronologis pencabulan tersebut.