Connect With Us

Satpam di BSD Bersama Istri Jadi Penadah Curanmor, Sudah Kirim 100 Motor Curian ke Sumatera

Yanto | Sabtu, 7 September 2024 | 21:19

Polres Tangsel menunjukkan barang bukti motor curian yang diamankan dari 10 tersangka, Sabtu 7 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang satpam di kawasan BSD City, Tangerang menjadi penadah motor curian bersama istrinya.

Pasangan suami istri (pasutri) ini berinsiial YAS, 22 dan SA, 22 yang tinggal di kontrakan kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang, tersangka YAS, bertugas sebagai satpam di kawasan BSD, yang selama ini di percaya masyarakat umum.

YAS dan Istrinya, SA, membeli dan menjual kembali motor hasil curian tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah.

"Pelaku sudah 1 tahun mengirim kendaraan sebanyak 100 kali, dalam seminggu ada 10 motor dikirim ke Sumatera," ujarnya, Sabtu 7 September 2024.

Motor tersebut dijual dengan harga antara Rp5 juta per unit. Setiap penjualan, mereka mendapat keuntungan Rp500 ribu. Dari hasil penyelidikan, pasutri ini berhasil ditangkap di kontrakannya.

Selanjutnya, selain menangkap pasutri, Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Tangerang. Mereka berinsial Z, 39, PY, 25, RAS, 26, N, 21, YS, 22, SM, 23, S, 31, dan I, 31. 

"Peran mereka berbeda-beda, enam orang sebagai pemetik dan dua orang lagi sebagai penjual kendaran hasil curian," kata Kapolres.

Menurut Viktor, pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan tindakan pidana curanmor. Polres Tangsel akan menindak dengan tegas para pelaku tersebut.

"Saya akan tidak tegas para 10 pelaku tersebut dengan hukum seberat-beratnya," tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti pistol rakitan, tiga butir peluru, satu butir selongsong, tiga kunci leter T, berikut empat belas buah mata kunci leter T, dan terakhir satu kunci duplikat magnet.

"Pistol rakitan kami amankan dari pasutri penadah motor curian. Barang bukti lainnya dari pelaku lain," terang Kapolres.

Para tersangka saat ini diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," imbuh Kapolres.

TEKNO
Cara Mudah Melaporkan Gangguan Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile

Cara Mudah Melaporkan Gangguan Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile

Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:13

Bagi pelanggan PLN di Provinsi Banten, kini mengatasi masalah listrik seperti pemadaman, gagal isi token, atau gangguan instalasi bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile.

AYO! TANGERANG CERDAS
100 Guru SMP di Kota Tangerang Ikut Bela Negara, Nurdin: Songsong Indonesia Emas 2045

100 Guru SMP di Kota Tangerang Ikut Bela Negara, Nurdin: Songsong Indonesia Emas 2045

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:44

Sebanyak 100 guru SMP Negeri dan Swasta di Kota Tangerang mengikuti kegiatan Bela Negara yang digelar di BBPPMPV Bispar, Depok, Rabu, 16 Oktober 2024.

BISNIS
Lippo Karawaci Raih Penjualan Rp4,5 Triliun di Kuartal III 2024, Didominasi Residensial

Lippo Karawaci Raih Penjualan Rp4,5 Triliun di Kuartal III 2024, Didominasi Residensial

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:13

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), platform real estate dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia, mengumumkan pra penjualan Kuartal III 2024 mencapai Rp4,25 triliun, atau sekitar 79% dari target tahun ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill