TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Diketahui, tahapan pendaftaran rekrutmen calon anggota KPPS akan dimulai pada 17 - 21 September 2024 mendatang, kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran pada 21-28 September 2024.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Heni Lestari mengatakan, pada Pilkada 2024 pihaknya membutuhkan sebanyak 14.420 orang anggota KPPS.
Nantinya, para anggota KPPS tersebut akan ditempatkan untuk menjaga 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Tangsel.
"Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS terdiri ketua dan anggota maka dari itu kita memerlukan para Anggota kpps," ujar Heni di Kantor KPU Tangsel, Sabtu, 14 September 2024.
Masih dikatakan Heni, para calon anggota KPPS wajib memenuhi syarat sesuai Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan keputusan no 1669 Tahun 2023,mengenai persyaratan teknis badan ad hoc penyelenggara Pemilu.
"Syaratnya adalah memiliki KTP sesuai dengan domisili Tangsel dan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, Puskesmas atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, serta kolesterol," jelas Heni.
Sementara, Sekretaris KPU Tangsel Dina Kurnia Sari Utami menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinkes Tangsel untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS.
Lebih lanjut, Dina memaparkan, para anggota KPPS akan menjalankan tugas selama sebulan terhitung mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
"Honor Ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu, sedangkan anggota KPPS mendapatkan honor Rp 850 ribu," imbuhnya.
Adapun bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS, dapat melakukan proses pendaftaran dengan mendatangi sekretariat PPS di kantor kelurahan masing-masing.