TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan bocah insial R, 13, menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan, pelaku ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual dengan korban 7 anak di bawah umur pada Senin 29 April 2024, lalu.
"Tindakan asusila di bawah umur dan yang dilakukan oleh Anak Berkonflik Hukum (ABH), di Taman Jajan, Desa Cibogo," Selasa 17 September 2024.
Korban merupakan teman sepermainannya yang masing-masing berusia 8-11 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu berawal ketika para korban tengah bermain TKP.
Kemudian R datang ke tengah-tengah korban dengan melakukan tipu daya dan pengancaman.
"Ini awalnya pelaku mengancam dan mengiming-imingi uang kepada para korban, bila tidak menuruti akan dilakukan penganiayaan. Karena takut, korban mengikuti kemauan R," terang Kapolres.
Kemudian, R melakukan tindakan tidak senonoh kepada 7 temannya tersebut. Akhirnya aksi itu diketahui orang tua salah satu korban setelah adiknya bercerita, lalu melaporkannya ke Polres Tangsel.
Pada 10 September 2024, penyidik dari Kanit Reskrim Polres Tangsel resmi menetapkan R menjadi tersangka.