Connect With Us

Culik dan Cabuli Bocah, Oknum Ojol di Tangsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Yanto | Rabu, 18 September 2024 | 16:04

Seorang bocah diduga diculik pria berjaket ojol di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu, 8 September 2024 (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial MB, 49, yang menculik dan mencabuli bocah berinisial di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan dari pengakuan pelaku, ia memang sudah memiliki niat untuk melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dari hasil penyidik saat proses penyidikan, tersangka MB dari awal sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat seksualnya, maka dari itu pelaku melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur di wilayah Serpong," ujar Victor.

Kemudian, MB mulai mencari anak di bawah umur. Ia pun memakai pakaian atribut ojol dan berkeliling di wilayah Serpong pada Minggu 8 September 2024,

Akhirnya pelaku bertemu dengan korban berinisial K, yang sedang bermain dengan ketiga rekannya.

"Pelaku ini awalnya keliling di wilayah Serpong, lalu ketemu dengan K, langsung mengajak korban dengan alasan memegang koper, dan korban akan dikasih uang imbalan sebesar Rp20.000," jelas Kapolres.

Setelah membawa korban menjauh dari tempat tinggalnya, MB mulai mengajak korban berkeliling-keliling di sekitar wilayah Tangsel sambil membawa beberapa pesanan makanan hingga larut malam.

"Bahkan, korban insial K juga sempat nangis minta diantarkan pulang. Namun MB membujuk dan memberikan uang Rp8.000 dari hasil pemberian tips konsumen pada aplikasi pemesanan makanan, untuk menenangkan korban tersebut," ujar Kapolres.

Setelah itu, korban diajak keliling sambil mengantarkan orderan. Lalu MB berhenti di sebuah kebun kosong yang tersedia satu unit gubuk berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Karena korban nangis terus saat mengantarkan orderan, MB mengancam ke korban akan mencekik lehernya bila korban tak mau diam dan tak menuruti kemauan pelaku," katanya.

Akhirnya, korban terdiam saat mendengar ancaman tersebut. Namun MB langsung menarik korban untuk segera turun dari kendaraan sepeda motor pelaku. Dari situ, MB melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Akibat perbuatannya, MB terancam dijerat sanksi sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Selasa, 10 September 2024 | 19:08

Dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di bidang kelistrikan nasional, PT PLN (Persero) merekrut 135 mahasiswa Institut Teknologi PLN (ITPLN) yang terpilih untuk mengikuti program ikatan kerja.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Rabu, 11 September 2024 | 16:50

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memonitor beredarnya dua video yang diduga para Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku disekap dan disiksa perusahan online scam di Myawaddy, Myanmar.

TEKNO
Indonesia Bakal Punya Mobil Terbang, Diluncurkan Mulai 2028

Indonesia Bakal Punya Mobil Terbang, Diluncurkan Mulai 2028

Selasa, 17 September 2024 | 09:51

Indonesia siap memasuki era baru transportasi udara dengan kehadiran mobil terbang buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) berkolaborasi dengan perusahaan lokal teknologi berbasis di Bandung yang telah berdiri sejak tahun 2020, Vela Aero.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill