TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 berjumlah 1.058.198 orang.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang menandai tahap finalisasi pemutakhiran data daftar pemilih yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Banten serta Pemilihan Wali Kota Tangsel
"Iya, Alhamdulillah, pada tahap ini kita bisa katakan sudah memasuki finalisasi pemutakhiran data daftar pemilih," ungkap Widya Victoria, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tangsel, , pada Jumat, 20 September 2024
Widya menjelaskan proses pengumpulan data daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) telah rampung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian dilakukan pleno dari tanggal 9 hingga 11 September 2024.
"Hasil pleno tersebut menghasilkan angka 1.058.198 pemilih, yang merupakan akumulasi dari 7 kecamatan dan telah melalui proses rekapitulasi di 54 kelurahan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam rapat pleno tingkat kota yang digelar hari ini, terjadi beberapa perubahan terkait pemilih baru dan pemilih yang telah berpindah domisili.
“Kami melakukan pleno di tingkat kota dengan adanya perubahan, terutama terkait pemilih baru yang pindah datang, serta pencoretan pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti yang meninggal atau pindah keluar,” tambahnya.
Widya juga menyampaikan bahwa setelah pencabutan pending pada hari Jumat mendatang, jumlah pemilih akan berkurang sedikit menjadi 1.058.088 pemilih.
“Ada pergeseran dari DPSAP tingkat PPK hingga menuju penetapan DPT nanti siang, dengan perkiraan ada tambahan sekitar 110 pemilih yang akan kita tetapkan dalam DPT final,” tutupnya.
Dengan selesainya tahap ini, KPU Tangsel siap melangkah ke proses pemilu berikutnya, memastikan setiap suara warga terdaftar dan terhitung dalam Pilkada 2024.