TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) wali dan wakil wali kota pada Senin, 23 September 2024, besok.
Kedua paslon pada Pilkada Tangsel 2024 ini adalah Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhama-Sinta Wahyuni Hayruddin.
Komisioner KPU, Ajat Sudrajat, menegaskan setelah penetapan bakal calon menjadi calon pada Minggu 22 September 2024, para paslon tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas kampanye hingga tanggal 25 September 2024.
"Selama masa penetapan hingga pengundian nomor urut, pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, hingga saat masa kampanye resmi dimulai," tegasnya.
Ajat juga menginformasikan jumlah pendukung yang dapat hadir dalam acara pengundian nomor urut akan dibatasi.
"Mengingat keterbatasan kapasitas tempat, hanya pasangan calon, ketua dan sekretaris partai pengusung, serta rombongan yang terdiri dari maksimal 50 orang yang dapat memasuki area pengundian," tambahnya.
Kegiatan ini akan diawali dengan ramah tamah dan registrasi para undangan mulai pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, pembukaan acara akan dimulai pada pukul 19.00 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Paslon akan mengambil nomor antrean berdasarkan urutan kedatangan mereka saat mendaftarkan diri ke KPU. Setelahnya, akan dilakukan pengambilan nomor urut untuk masing-masing paslon.
Selain itu, acara akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pimpinan partai politik pengusung, tim sukses, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel.
Setiap pasangan calon juga akan membawa pendamping dan tim pemenangan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Penetapan nomor urut ini sangat penting karena akan digunakan sebagai identitas pasangan calon dalam alat peraga kampanye, surat suara, dan seluruh aktivitas kampanye hingga hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, KPU Kota Tangsel memastikan seluruh proses pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah pengundian, KPU akan menyerahkan keputusan resmi tentang penetapan nomor urut kepada masing-masing pasangan calon, yang disertai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.
KPU Kota Tangsel berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada, termasuk pasangan calon, partai politik pengusung, dan masyarakat umum, dapat menjaga suasana kondusif, tertib, dan damai dalam setiap tahapan.
Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tangsel dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi daerah.