Connect With Us

Camat Sebut Pembangunan Fasilitas Pengelolan Sampah di Pondok Aren Kewajiban Pengembang

Yanto | Kamis, 26 September 2024 | 13:41

Camat Pondok Aren Kota Tangsel Hendra. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Camat Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hendra menanggapi terkait penolakan warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Parigi Baru.

Menurutnya, pembangunan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengembang perumahan sebagai upaya mengatasi masalah sampah di wilayah tersebut.

"Pemerintah mewajibkan kepada pihak-pihak pengembangan harus memiliki tempat pengelolaan sampah mandiri," katanya, Kamis 26 September 2024. 

Hendra menjelaskan penolakan warga itu memang sudah terjadi saat tahap awal sosialisasi rencana pembangunan fasilitas sampah. Lokasinya juga sudah lama dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

"Bener, karena pernah dilakukan sosialisasi bahwa ada penolakan warga. Sepengetahuan saya emang di lokasi itu tempat sampah sudah lama dan itu milik PT Jaya Properti (pengembang)," Ujar 

Sedangkan terkait kekhawatiran warga terhadap dampak pengelolaan sampah yang dianggap mengganggu aktivitas di tempat ibadah seperti bau menyengat, menurut Hendra, hal tersebut sudah dibahas dalam forum saat mediasi di kantor kelurahan.

"Saya sendiri hadir dalam sosialisasi itu di kantor kelurahan. Inilah problem sampah kita. Namun pemerintah di posisi dan ditugaskan untuk membangun pembuang sampah sementara," ujar Hendra.

ia menjelaskan fasilitas tersebut bukan tempat pembuangan akhir sampah (TPA), melainkan lokasi sementara untuk pengelolaan sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir yang lebih besar.

Program ini sudah diinstruksikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebagai upaya mengurangi volume sampah di TPA Cipeucang.

"Wali Kota antisipasi TPS3R sudah ada di tiap-tiap RW dan kelurahan. Kendala kita memang di tanah fasum dan tidak dapat tanahnya," jelas Hendra.

Sampai saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya untuk melakukan berkerjasama antara wilayah mengenai pembuangan sampah.

"Seperti Cilongong dan Pandeglang, artinya sekarang diupayakan. Penolakan itu hak warga, sah-sah saja dan pengembangan juga mempunyai dasar hukum. Dia mempunyai tanah dan sudah mengikuti Perda Tata Ruang," terang Hendra.

Hendra berpesan permasalahan tersebut jangan disalahkan kepada pihak kecamatan atau kelurahan, karena yang memberikan kewenangan tersebut bukanlah pihaknya.

"Warga jangan nyalahin saya dan bukan urusan saya mengenai izinnya, karena instansi yang mengurus itu ada DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Sebagai pemerintah, saya tidak keberatan, tugas camat hanya kontrol saja pengelolaan berjalan dengan baik apa enggak," imbuhnya.

PROPERTI
Ada 3 Juta Rumah untuk Gen Z, Cicilannya di Bawah Rp2 Juta

Ada 3 Juta Rumah untuk Gen Z, Cicilannya di Bawah Rp2 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 | 09:17

Generasi Z diprediksi akan lebih sulit untuk memiliki rumah sendiri dibandingkan generasi sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah situasi ekonomi yang terdampak pandemi, sehingga memengaruhi daya beli sebagian besar masyarakat.

NASIONAL
Cegah Aktivitas Judi Online, Komdigi Minta Operator Seluler Batasi Transaksi Pulsa

Cegah Aktivitas Judi Online, Komdigi Minta Operator Seluler Batasi Transaksi Pulsa

Selasa, 3 Desember 2024 | 22:04

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan dan pembatasan transaksi pulsa para pelanggan.

KAB. TANGERANG
Orang Tua dan Murid TKK Penabur Gading Serpong Kompak Rayakan Natal

Orang Tua dan Murid TKK Penabur Gading Serpong Kompak Rayakan Natal

Selasa, 3 Desember 2024 | 20:55

Taman Kanak-kanak Kristen (TKK) Penabur Gading Serpong Tangerang merayakan Natal dengan meriah, pada 3 dan 4 Desember 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill