TANGERANGNEWS.com-Camat Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hendra menanggapi terkait penolakan warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Parigi Baru.
Menurutnya, pembangunan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengembang perumahan sebagai upaya mengatasi masalah sampah di wilayah tersebut.
"Pemerintah mewajibkan kepada pihak-pihak pengembangan harus memiliki tempat pengelolaan sampah mandiri," katanya, Kamis 26 September 2024.
Hendra menjelaskan penolakan warga itu memang sudah terjadi saat tahap awal sosialisasi rencana pembangunan fasilitas sampah. Lokasinya juga sudah lama dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
"Bener, karena pernah dilakukan sosialisasi bahwa ada penolakan warga. Sepengetahuan saya emang di lokasi itu tempat sampah sudah lama dan itu milik PT Jaya Properti (pengembang)," Ujar
Sedangkan terkait kekhawatiran warga terhadap dampak pengelolaan sampah yang dianggap mengganggu aktivitas di tempat ibadah seperti bau menyengat, menurut Hendra, hal tersebut sudah dibahas dalam forum saat mediasi di kantor kelurahan.
"Saya sendiri hadir dalam sosialisasi itu di kantor kelurahan. Inilah problem sampah kita. Namun pemerintah di posisi dan ditugaskan untuk membangun pembuang sampah sementara," ujar Hendra.
ia menjelaskan fasilitas tersebut bukan tempat pembuangan akhir sampah (TPA), melainkan lokasi sementara untuk pengelolaan sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir yang lebih besar.
Program ini sudah diinstruksikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebagai upaya mengurangi volume sampah di TPA Cipeucang.
"Wali Kota antisipasi TPS3R sudah ada di tiap-tiap RW dan kelurahan. Kendala kita memang di tanah fasum dan tidak dapat tanahnya," jelas Hendra.
Sampai saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya untuk melakukan berkerjasama antara wilayah mengenai pembuangan sampah.
"Seperti Cilongong dan Pandeglang, artinya sekarang diupayakan. Penolakan itu hak warga, sah-sah saja dan pengembangan juga mempunyai dasar hukum. Dia mempunyai tanah dan sudah mengikuti Perda Tata Ruang," terang Hendra.
Hendra berpesan permasalahan tersebut jangan disalahkan kepada pihak kecamatan atau kelurahan, karena yang memberikan kewenangan tersebut bukanlah pihaknya.
"Warga jangan nyalahin saya dan bukan urusan saya mengenai izinnya, karena instansi yang mengurus itu ada DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Sebagai pemerintah, saya tidak keberatan, tugas camat hanya kontrol saja pengelolaan berjalan dengan baik apa enggak," imbuhnya.