Connect With Us

Camat Sebut Pembangunan Fasilitas Pengelolan Sampah di Pondok Aren Kewajiban Pengembang

Yanto | Kamis, 26 September 2024 | 13:41

Camat Pondok Aren Kota Tangsel Hendra. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Camat Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hendra menanggapi terkait penolakan warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Parigi Baru.

Menurutnya, pembangunan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengembang perumahan sebagai upaya mengatasi masalah sampah di wilayah tersebut.

"Pemerintah mewajibkan kepada pihak-pihak pengembangan harus memiliki tempat pengelolaan sampah mandiri," katanya, Kamis 26 September 2024. 

Hendra menjelaskan penolakan warga itu memang sudah terjadi saat tahap awal sosialisasi rencana pembangunan fasilitas sampah. Lokasinya juga sudah lama dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

"Bener, karena pernah dilakukan sosialisasi bahwa ada penolakan warga. Sepengetahuan saya emang di lokasi itu tempat sampah sudah lama dan itu milik PT Jaya Properti (pengembang)," Ujar 

Sedangkan terkait kekhawatiran warga terhadap dampak pengelolaan sampah yang dianggap mengganggu aktivitas di tempat ibadah seperti bau menyengat, menurut Hendra, hal tersebut sudah dibahas dalam forum saat mediasi di kantor kelurahan.

"Saya sendiri hadir dalam sosialisasi itu di kantor kelurahan. Inilah problem sampah kita. Namun pemerintah di posisi dan ditugaskan untuk membangun pembuang sampah sementara," ujar Hendra.

ia menjelaskan fasilitas tersebut bukan tempat pembuangan akhir sampah (TPA), melainkan lokasi sementara untuk pengelolaan sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir yang lebih besar.

Program ini sudah diinstruksikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebagai upaya mengurangi volume sampah di TPA Cipeucang.

"Wali Kota antisipasi TPS3R sudah ada di tiap-tiap RW dan kelurahan. Kendala kita memang di tanah fasum dan tidak dapat tanahnya," jelas Hendra.

Sampai saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya untuk melakukan berkerjasama antara wilayah mengenai pembuangan sampah.

"Seperti Cilongong dan Pandeglang, artinya sekarang diupayakan. Penolakan itu hak warga, sah-sah saja dan pengembangan juga mempunyai dasar hukum. Dia mempunyai tanah dan sudah mengikuti Perda Tata Ruang," terang Hendra.

Hendra berpesan permasalahan tersebut jangan disalahkan kepada pihak kecamatan atau kelurahan, karena yang memberikan kewenangan tersebut bukanlah pihaknya.

"Warga jangan nyalahin saya dan bukan urusan saya mengenai izinnya, karena instansi yang mengurus itu ada DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Sebagai pemerintah, saya tidak keberatan, tugas camat hanya kontrol saja pengelolaan berjalan dengan baik apa enggak," imbuhnya.

SPORT
Kalah 1-0 Lawan Bali United Jadi Pukulan Telak Bagi Persita Tangerang

Kalah 1-0 Lawan Bali United Jadi Pukulan Telak Bagi Persita Tangerang

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:21

Kekalahan diterima oleh Persita kala menjamu Bali United di lanjutan pekan kedelapan BRI Liga 1 2024/25.

BANTEN
Resmi Beroperasi, Bethsaida Hospital Serang Terapkan Layanan Inovatif

Resmi Beroperasi, Bethsaida Hospital Serang Terapkan Layanan Inovatif

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:26

Setelah resmi beroperasi, Bethsaida Hospital Serang bakal mengusung konsep pelayanan yang cepat, efisien, dan nyaman, rumah sakit ini menghadirkan pengalaman baru bagi pasien.

OPINI
Meski Singa Allah Kembali Gugur, Semangat Perjuangan Tak Akan Surut Mundur

Meski Singa Allah Kembali Gugur, Semangat Perjuangan Tak Akan Surut Mundur

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:26

Pasukan Israel dan anteknya bersorak ria atas tewasnya Yahya Sinwar. Pemimpin Hamas yang selama ini mereka tuding sebagai tokoh paling bertanggungjawab atas serangan ke Israel 7 Oktober 2023 lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill