Connect With Us

Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Predikat Kota Layak Anak Tangsel Dipertanyakan

Yanto | Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:31

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Halimah Humayrah Tuanaya, Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Fakultas Hukum Unpam menyebut saat ini ada sebanyak 63 kasus tercatat di UPTD PPA.

Adapun jumlah korban bisa lebih dari satu anak dari tiap kasus.

Karena itu, ia menilai saat ini Tangsel dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak. Predikat Kota Layak Anak pun tidak lebih sebatas formalitas saja.

"Kota Tangsel tidak lagi pantas menyandang statusnya sebagai Kota Layak Anak. Justru sebaliknya, menjadi kota yang tidak ramah, bahkan berbahaya bagi anak-anak," ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.

Status berbahaya bagi anak-anak ini tidak hanya karena kekerasan seksual, tetapi juga penculikan yang belakangan di alami sejumlah anak di Kota Tangsel.

Menurut Halimah, semestinya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melibatkan akademisi, aktivis perlindungan anak setempat, dalam melakukan penilaian terhadap suatu daerah, untuk menentukan predikatnya sebagai Kota Layak Anak.

"Jadi, jelas sekali Predikat Kota Layak Anak tidak lebih sebatas formalitas," tegasnya.

Dijelaskan Halimah, dibutuhkan pendekatan komprehensif dan terkoordinasi menyikapi maraknya kekerasan seksual anak.

"Diperlukan edukasi publik tentang tindak pidana kekerasan seksual secara terus menerus agar publik terus waspada, calon pelaku mengurungkan niatnya melakukan kejahatan dan orang yang mengalami, melihat, atau mendengar kekerasan seksual berani untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Secara khusus, pemerintah pusat perlu segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan penguatan lembaga layanan bagi korban.

UPTD PPA harus segera melakukan perbaikan dengan membuat layanan sistem satu atap (one stop service).

"Jadi jika ada korban mengadu, maka cukup di UPTD PPA saja, petugas kesehatan, psikolog, polisi yang datang dan dengan segera ke UPTD PPA untuk melayani dan memenuhi segala kebutuhan korban," ujarnya.

Masih dikatakan Halimah, aparat Kepolisian harus mengacu juga pada UU TPKS dalam melakukan penanganan kekerasan seksual.

Polisi wajib berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga korban yang membutuhkan perlindungan bisa dilindungi.

LPSK juga akan menghitung besarnya restitusi yang bisa korban mintakan kepada pelaku.

Hak-hak seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak-hak lainnya harus menjadi fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Jadi bukan melakukan penghukuman dengan mengkebiri pelaku. Terlebih masalah hukuman kebiri ini sudah menjadi kontroversi sejak UU Perlindungan Anak memuat hukuman kebiri, sehingga penerapannya perlu telaah yang lebih komprehensif," papar Halimah.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill