TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan guru agama berinisial M, 39, jadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 8 murid perempuannya di kawasan Kecamatan Ciputat.
Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan pelaku melakukan pelecehan dengan modus mengiming-imingi membuka mata batin para korban.
Korbannya yakni murid perempuan yang masih di bawah umur insial G, 12, S, 14, A, 15, P, 17, T, 13, C, 16, C, 16, dan F, 16.
"Tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban, dengan mengatakan dapat membuka aura dan mata batin para korban," katanya, Kamis 3 Oktober 2024.
Tersangka juga mengatakan jika membuka mata batin, yakni korban dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.
"Tapi syaratnya, para koban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka," ujar Wakapolres.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban sekitar Rp200.000 hingga Rp500.000.
Lalu, tersangka memerintah mereka agar tidak bercerita kepada orang lain sambil memberikan ancaman.
"Korban diancam dan disumpah bila melaporkan hal tersebut, akan gila dan tidak mempunyai anak kandung atau mandul," terang Wakapolres.
Atas tindakannya, tersangka M diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.