Connect With Us

MA Hukum Masa Percobaan, Prita Kapok Gunakan Email

| Senin, 11 Juli 2011 | 12:40

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Jelas sudah vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Rupanya Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya, Prita tidak perlu dipenjara, asalkan tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Menurut majelis kasasi, Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
Mendengar informasi bahwa dirinya tidak akan ditahan, Prita Mulyasari mengatakan, dirinya akan melakukan sujud syukur, karena disaat  terburuk masih ada yang terbaik." Saya jadi tidak meninggalkan anak-anaku," katanya Prita saat dihubungi yang mengaku sedang berada di stasiun televisi swasta, Senin (11/07/2011).

"Ya mudah-mudahan itu benar informasinya. Saya jadi tidak ditahan. Tetapi kami belum dapat surat dari Pengadilan. Pengacara juga belum," katanya.


"Itu yang kita harapkan dari yang terburuk. Saya sangat shock soalnya belakangan setelah mengetahui keputusan MA," katanya.

Ditanya apakah dirinya merasa terkekang, karena selama setahun ini tidak boleh melakukan hal yang sama. "Saya juga sudah kapok, saya tidak mau lagi seperti ini. Meski pun ini ada kesan pembungkaman konsumen dan bagian dari terkekangnya kebebasan berpendapat. Jauh sebelum putusan oini saya juga sudah tidak menyentuh email. Saya sudah kapok. Kecuali tugas kantor. Mudah-mudahan saya bisa kerja dan menjadi istri serta ibu yang normal, tidak lagi berurusan dengan hukum," singkatnya (DTK/DRA)

HIBURAN
Serunya Bermain Wahana Adventure Bay Bounce di Carstensz Mall Tangerang

Serunya Bermain Wahana Adventure Bay Bounce di Carstensz Mall Tangerang

Senin, 23 Desember 2024 | 18:08

Carstensz Mall, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, menghadirkan wahana pop up Adventure Bay Bounce, bertemakan 'Paw Patrol' sebagai hiburan anak-anak selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

OPINI
Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal? Begini Pandangan Ulama

Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal? Begini Pandangan Ulama

Rabu, 25 Desember 2024 | 16:15

Pada akhir bulan Desember, khususnya tanggal 25 Desember umat kristiani melangsungkan hari raya natal dan pada saat yang sama, sejumlah umat agama lain menghargai dengan menyampaikan ucapan sebagai bentuk toleransi.

KOTA TANGERANG
Bus Peziarah Asal Legok Tangerang Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Tewas dan 62 Luka

Bus Peziarah Asal Legok Tangerang Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Tewas dan 62 Luka

Kamis, 26 Desember 2024 | 19:19

Bus rombongan peziarah asal Kampung Dukuh Manggah, RT012/03, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Jawa Barat.

NASIONAL
Gelombang Badai PHK Makin Ganas, 67 Ribu Pekerja Jadi Korban 

Gelombang Badai PHK Makin Ganas, 67 Ribu Pekerja Jadi Korban 

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:24

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Indonesia sepanjang tahun 2024 semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir November 2024 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 67.870 orang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill