Connect With Us

Polres Tangsel Sita 40,2 Kg Sabu dari Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 November 2024 | 18:27

Aparat Polres Tangsel menunjukkan barang bukti 40,2 kg sabu yang diamankan dari pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa, Selasa 19 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatera dan Jawa. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 40,2 Kg sabu dengan nilai Rp80 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan tangkapan kasus pada 20 Oktober 2024 lalu.

Pihaknya awalnya menangkap dan mengamankan satu orang inisial A, 37, di Kecamatan Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram.

"Kemudian, kami melakukan pemeriksaan terhadap A dan diperoleh keterangan tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel," ujarnya, Selasa 19 November 2024.

Dari hasil observasi diketahui narkoba tersebut dikirim dari Sumatera dengan dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan.

Setelah mengetahui ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa sabu, pada 6 November 2024 petugas menggerebek pengiriman jasa transportasi kendaraan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Di TKP polisi mengamankan dua orang dengan inisial AG, 28, dan YG, 26, warga Cianjur, Jawa Barat. Selanjutnya dari hasil penggeledahan pada kendaraan minibus pelaku, didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 Kg.

"Sabu itu diletakan pada kabin pintu dan bagasi kendaraan minibus dengan Nomor Polisi B-1526-RKX. Jika dirupiahkan senilai Rp80 miliar," jelas Victor.

Victor mengaku, kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dilakukan melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas Provinsi pulau Sumatera dan Jawa.

Pelakunya merupakan bandar jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan Sabu ke seluruh wilayah Indonesia.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya lelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Victor.

HIBURAN
Mengejutkan, Legenda Tinju Mike Tyson Dikalahkan YouTuber Jake Paul

Mengejutkan, Legenda Tinju Mike Tyson Dikalahkan YouTuber Jake Paul

Sabtu, 16 November 2024 | 13:29

Mike Tyson, legenda tinju yang dikenal sebagai "The Baddest Man on the Planet," harus mengakui keunggulan YouTuber Jake Paul dalam pertarungan di AT&T Stadium, Texas, pada Jumat malam, 15 November 2024.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BANDARA
3 Buron Judol Komdigi Dibekuk di Bandara Soetta, Disita Berbagai Mata Uang Senilai Rp600 Juta

3 Buron Judol Komdigi Dibekuk di Bandara Soetta, Disita Berbagai Mata Uang Senilai Rp600 Juta

Minggu, 17 November 2024 | 21:07

Tiga buronan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap aparat Polda Metro jaya saat tiba di Bandara Soekarna-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Sabtu 16 November 2024.

TANGSEL
Polres Tangsel Sita 40,2 Kg Sabu dari Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Polres Tangsel Sita 40,2 Kg Sabu dari Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Selasa, 19 November 2024 | 18:27

Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatera dan Jawa. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 40,2 Kg sabu dengan nilai Rp80 miliar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill