TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan selama periode Oktober-November 2024.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil dibekuk beserta barang bukti 16 unit motor.
"Atas kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran berhasil mengungkap 19 laporan polisi (LP), mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 TKP," ungkap Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, pada Selasa 26 November 2024.
Sementara itu, dari total 17 tersangka diamankan, salah satu pelaku melakukan aksi paling banyak dengan total 33 TKP. Pelaku berinisial JF, seorang pemuda berusia 22 tahun .
Dari penangkapan JF, Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Unit Ranmor segera melakukan cek TKP di beberapa lokasi, salah satunya TKP di Alfamidi Medang, Kecamatan Pagedangan dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti awal," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.
Tim Sat Reskrim kemudian melakukan analisis dan dari hasil interogasi didapati informasi JF melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN yang saat ini menjadi DPO.
Selain itu, berdasarkan pengembangan, Satreskrim Polres Tangsel juga berhasil menangkap JK, 39, dan AB, 35, yang berperan sebagai penadah.
"Dari JK dan AB sebagai penadahan, didapatkan informasi bahwa keduanya menjual kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan jasa transportasi," katanya.