TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Banten dan Wali Kota Tangsel di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PSU tersebut dilakukan di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, serta TPS 62 Jombang dan TPS 1 Sawah baru di Kecamatan Ciputat.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat menyampaikan untuk PSU di TPS 41, digelar pada Minggu 1 Desember 2024.
PSI ini dilakukan atas saran dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang, dikarenakan ada pemilih yang tidak terdaftar mencoblos di TPS tersebut, pada 27 November 2024, lalu.
"Hari ini ada satu TPS di Kelurahan Benda Baru, TPS 41 dengan jumlah DPT 597 orang. Ini berdasarkan rekomendasi dari Panwascam, karena ada 4 pemilih yang masuk ke TPS 41, tidak terdaftar dalam DPT," ujar Ajat saat ditemui di lokasi.
Adapun pelaksanaan PSU di TPS 41 mulai berlangsung sejak pukul 07.00 WIB sampai selesai, dengan diikuti 310 pemilih perempuan dan 287 pemilih laki-laki.
Ajat menambahkan selain TPS 41, pihaknya juga akan segera menggelar PSU di TPS 62 Jombang dan TPS 1 Sawah Baru.
"Rekomendasi sudah masuk ke kita, kita akan segera lakukan pleno dan SK karena PSU ini juga harus dikeluarkan keputusan KPU-nya, ini yang sedang kita bahas," jelasnya.