TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil pengelola hotel di Ruko Mega Mall, Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.
Hal ini buntut dari aksi demo warga yang resah karena hotel dengan tarif jam-jaman tersebut diduga jadi tempat prostitusi terselubung.
Oki Rudiyanto, Kasatpol PP Tangsel menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal untuk menyelesaikan polemik ini.
Pihaknya akan segera mengundang perwakilan pemilik penginapan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kami akan pelajari lebih dalam terkait izin operasional hotel yang ada di lokasi," jelasnya, Rabu 04 Desember 2024.
Namun, ditanya terkait adanya dugaan adanya praktik prostitusi, Oki enggan menjawab.
Sementara terkait penolakan tarif parkir yang diberlakukan pengelola Mega Mall kepada para pemilik ruko, Satpol PP juga sudah melakukan pembahasan.
Sejauh ini, menurutnya pengelola telah memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) dan juga membayar pajak ke Pemkot Tangsel.
"Sudah ada rapat sebelumnya, dan kami telah mengundang pengelola Mega Mall serta pengelola parkir, untuk membahas permasalahan ini," ujar Oki.
Sementara itu, permasalahan lainnya yang diprotes warga yakni terkait dugaan penyalahguanaan ruko sebagai tempat tinggal karyawan yang jumlahnya mencapai puluhan orang.
Hal ini perlu dikaji lebih lanjut karena bisa menyalahi aturan pemanfaatan bangunan.
"Kita harus memahami apakah secara aturan ruko bisa digunakan untuk menampung karyawan sebanyak itu. Selain itu, kami juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Perkim, untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil," tuturnya.
Pihak Satpol PP Tangsel memastikan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran izin atau aturan di lokasi tersebut.