TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 12 Desember 2024.
Beberapa barang bukti di antaranya berupa sabu-sabu seberat 2,7 Kg, ganda dan tembakau sinte sebanyak 13 Kg.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender di halaman Kantor Kejari Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal ini dari 124 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa, untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam putusan pengadilan.
"Serta untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," katanya.
Adapun rincian barang buktinya sebagai berikut :
- Narkotika 83 Perkara
- UU Kesehatan 14 Perkara
- Penggelapan 4 Perkara
- Informasi dan Transaksi Elektoronik 3 Perkara
- Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas 1 Perkara
- Pemerasan dan Pengancaman 1 Perkara
- Pencurian 13 Perkara
- Penganiayaan 1 Perkara
- Penipuan 2 Perkara
- Lain-lain 2 Perkara
- Tindak Pidana Khusus 1 perkara Cukai
Jenis dan jumlah :
- Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2.779,7603 Gram (2,7 Kg)
- Narkotika jenis Ganja dan Sinte berat bruto 13.976,213 Gram (13,9 Kg)
- Obat-obatan 5.609 Butir
- Telpon genggam 54 Buah
- Senjata Tajam 7 Buah