TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel akan membuka pendaftaran pengacara swasta, untuk menghadapi gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Dwytomo, Perwakilan Divisi Hukum KPU Tangsel secara terbuka mengakui pihaknya sedang mencari pengacara yang dianggap mampu menangani sengketa pilkada tersebut.
Namun, proses tersebut ternyata belum mencapai keputusan final.
"Makanya kan kita nunggu, melihat profilenya dulu. Akhirnya kita rapatkan, kita pleno. Tapi kadang kita juga belum keluar BRPK-nya (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Artinya BRPK ini kan apakah teregister atau tidak," ujar Bambang, saat ditemui Kamis 02 Januari 2025.
Pernyataan ini menuai beragam reaksi, terutama karena BRPK menjadi kunci untuk mengetahui kelanjutan sengketa di MK.
Bambang juga menegaskan pentingnya memahami dokumen yang sudah bisa diakses langsung di situs MK, seperti perbaikan permohonan dari paslon 02.
"Makanya teman-teman juga nanya soal perkembangan itu gimana. Apalagi untuk dalil atau apa kan sudah bisa diakses langsung di MK," tambahnya.
Sayangnya, pernyataan ini justru dianggap menunjukkan lemahnya koordinasi internal KPU Tangsel.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa hingga kini, KPU belum memutuskan siapa pengacara yang akan membela mereka di persidangan.
Dengan nada optimistis, Bambang mencoba menenangkan situasi, supaya tidak menjadi kisruh lebih panas.
"Siapapun kita unggulkan pengacara yang membela kita," imbuhnya.