TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap satu anggota polisi dan mitra polisi di Ciputat.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Kamis 16 Januari 2025, ketika anggota polisi dan jajarannya hendak mengamankan terduga pelaku tawuran.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan ada empat terduga pelaku penyiraman air keras yang ditangkap antara lain berinisial F, A, MH, HR dan R.
"Kita berhasil menangkap pada tanggal 21 Januari 2025. Kita menangkap inisial R di daerah Banyumas dan tiga lainnya," katanya, Sabtu 25 Januari 2025.
Victor Inkiriwang menambahkan para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Seperti MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur.
"Tersangka F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian RA perannya melakukan pencurian kendaraan motor milik pihak kepolisian saat sedang berpatroli," ujarnya.
Menurut Victor, para tersangka sudah janjian di media sosial untuk melakukan tawuran. Kemudian sengaja melakukan perlawanan kepada petugas yang tengah mencegah dan membubarkan aksi tersebut.
"Para pelaku dijerat Pasal 214 KUHP 365 Sub 362 KUHP atau 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.