TANGERANNEWS.com-Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan terlihat sepi pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Senin 10 Febuari 2025.
Pantauan di lokasi, Rabu 12 Febuari 2025, menunjukkan hanya beberapa sepeda motor dan mobil terparkir di halaman kantor. Aktivitas pegawai terlihat minim. Sementara, mobil Kepala Dinas DLH Kota Tangsel Wahyunoto tidak ada di lokasi.
"Sepi, bang. Tidak ada yang ngantor," kata seorang pria yang berjaga di pintu masuk Kantor DLH.
Sampai saat ini, pihak DLH Kota Tangsel belum memberikan pernyataan resmi mengenai penggeledahan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan berkas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 kemarin, berkaitan dengan kasus Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangsel Pada Tahun 2024.
Selain kantor DLH, Kejati juga menggeledah PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang berkontrak dengan DLH Tangsel sebagai pihak ketiga yang akan mengelola sampah. Nilai kontraknya saat itu, sebesar Rp75 miliar.
Dari penggeledahan yang berlangsung hingga berjam-jam, penyidik menyita beberapa boks kontainer yang berisi dokumen penting.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," ujar Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.