TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap dua orang pria berinisial M, 25, dan NH, 59, karena diduga meminta uang dengan cara mengancam seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial BD di Kompleks Puri Permata Pamulang, Babakan, Setu, Kota Tangsel.
Kapolsek Cisauk Polres Tangsel AKP Dhedy Arsya menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar 16.00 WIB. Ketika itu, pihak TK sedang menggelar kegiatan marching band, tiba-tiba didatangi NH.
"Pelaku NH menghampiri kegiatan di TK ingin meminta uang. Ketika tidak diberi uang, dia marah sambil mengancam akan memecahkan kepala korban," ujar Dhedy, Sabtu 15 Februari 2025.
Selanjutnya, pelaku NH memanggil rekannya M yang berada di parkiran untuk membantu melakukan pemalakan, supaya segera diberikan uang.
"NH mendatangi lokasi dan melakukan penamparan kepada korban sehingga korban mundur menyelamatkan diri," ungkapannya.
Setelah itu, M langsung mengeluarkan sajam jenis pisau dan ditodongkan ke arah korban dan para saksi sambil berteriak.
Tidak hanya melakukan pengancaman, NH juga menendang dan merusak alat marching band (bass drum) milik siswa.
"Para saksi berusaha mempertahankan peralatan marching band yang dirusak NH. Karena tidak berhasil mendapatkan uang, para pelaku langsung pergi," ungkap Dhedy.
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku disertai barang bukti satu bilah pisau.
"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Cisauk untuk proses lebih lanjut," tutupnya.