TANGERANGNEWS.com-Pasca ditolak warga, fasilitas pengolahan sampah di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Penutupan dilakukan setelah dilakukan sidak bersama Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dari Fraksi Partai Golkar didampingi Ketua Organisasi Gema Buddhi Banten Samatha Putra, Senin 3 Maret 2025.
Dalam sidak ini, Menteri memutuskan untuk menutup sementara operasional tempat pengolahan sampah hingga kajian lebih lanjut dilakukan.
Samatha Putra menegaskan pihaknya telah lama melaporkan permasalahan ini kepada Komisi XII DPR RI yang memiliki wewenang dalam pengawasan lingkungan hidup.
“Kami terus menyampaikan laporan ke ketua komisi karena ini menyangkut lingkungan hidup. Sampah yang diolah di sini berdampak negatif, terutama bagi wihara dan operasionalnya,” ujar Samatha kepada TangerangNews.
Samatha mengatakan berdasarkan keputusan Menteri LH, penutupan sementara ini dilakukan sambil menunggu hasil kajian lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen terkait.
“Sebenarnya, sejak Jumat lalu tim dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah turun untuk melakukan audit lingkungan, termasuk pengecekan udara dan aspek lainnya. Dari hasil audit, ditemukan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, warga sekitar, termasuk umat Buddha yang beribadah di wihara terdekat menegaskan mereka menolak keberadaan tempat pengolahan sampah di lokasi tersebut karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.
Namun, mereka juga berharap pemerintah dapat mencarikan solusi yang bijaksana dalam menangani kasus ini.
“Kami menolak keberadaan tempat pengolahan sampah di sini, tetapi jika pemerintah membuka lapangan pekerjaan baru atau membangun fasilitas lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, tentu kami akan mendukung,” pungkas Samatha.
Sebelumnya diberitakan Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah atau Material Recovery Facility (MRF) di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Pasalnya, fasilitas berkapasitas 60 ton sampah per hari itu dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal dekat lokasi.
"Sejak awal sudah ada warga sekitar menolak keberadaan tempat pengelolaan sampah itu, namun Pemkot Tangsel tidak mempedulikan nasib warga Parigi, lebih mementingkan kepentingan sendiri," ujar warga beberapa waktu lalu.
Namun, sampai saat ini Pemkot Tangsel tetap saja melanjutkan pembangunan tanpa dasar yang jelas dan tidak melalui prosedural, serta kajian secara ilmiah terkait dampak lingkungan.