TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya sempat bersitegang dengan pihak PT Jaya Real Property, pengembang Bintaro Jaya, saat sidak fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam sidak yang menindak lanjuti keluhan warga setempat itu, Bambang mempermasalahkan beroperasinya Material Recovery Facility (MRF), sedangkan surat-suratnya belum lengkap.
"Kalau masalah surat-surat sudah terbalik-balik kok sudah beroperasi saja, akan kami bawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Saya minta (operasional) dibatalkan dan jangan main-main," tegasnya, Senin 3 Maret 2025.
Bambang Patijaya juga menegaskan fasilitas pengelolaan sampah yang berlokasi di depan rumah ibadah tersebut tidaklah tepat dan seharusnya dipindahkan ke tempat yang lebih sesuai.
"Tidak sepatutnya pengelolaan sampah dekat rumah ibadah. Maka dari itu, tempat itu akan ditutup sementara, sambil dilakukan pemeriksaan berkas-berkas yang diperlukan," jelasnya.
Dengan nada kencang, Bambang menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pengelolaan sampah tersebut.
"Jangan mentang-mentang kalian besar dan seenaknya terhadap masyarakat kecil. Apalagi berani beroperasi lagi," ungkapnya dengan rasa kesal.
Menurutnya, kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik terkait masalah pengelolaan sampah di sekitar rumah ibadah, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Untuk diketahui, MRF tersebut merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik PT Jaya Real Property yang berkerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.
Tujuan fasilitas itu dibangun untuk mengurangi sampah dari sumber karena TPA Cipeucang semakin over kapasitas.
Namun pengoperasian MRF itu ditolak warga sekitar lantaran berada dekat vihara, sehingga menganggu kenyaman beribadah.
Meski sempat diperotes, fasilitas tersebut tepat beroperasi tanpa memperdulikan keluhan warga.