Connect With Us

Disdukcapil Tangsel Beri Kemudahan Pengurusan Akte Kelahiran

| Minggu, 31 Juli 2011 | 23:12

Akte kelahiran (ilustrasi) ( / )

TANGERANG—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memberi banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sejumlah dokumen kependudukan. Salah satunya adalah dalam hal pengurusan akte kelahiran.

Jika mengacu pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ada beberapa ketentuan dalam mengurus akte kelahiran. Sesuai dengan Pasal 32 UU No 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa bagi penduduk dengan kelahiran antara 1-60 hari, maka proses pengurusan berlangsung normal.

Kemudian jika pengurusan akte kelahiran antara 60 hari sampai dengan satu tahun, maka pengurusan harus melalui rekomendasi Kepala Dinas Catatan Sipil. Sedangkan bagi pengurusan akte kelahiran yang usianya lebih dari satu tahun, maka harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“Nah, untuk ketentuan yang melalui penetapan Pengadilan Negeri atau yang berusia lebih dari satu tahun, kita mintakan dispensasi ke Departemen Dalam Negeri. Jadi tidak perlu ke Pengadilan Negeri tapi kita minta keringanan agar cukup di Kadis Disdukcapil saja,” kata Kepala Seksi Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heli Slamet.

Heli mengatakan banyak pertimbangan sehingga pihaknya mengambil kebijakan memberikan dispensasi. Selain untuk menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan, pemberian dispenasai itu juga untuk menggenjot minat masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran supaya segera mengurusnya.

“Sebab seperti dokumen kependudukan yang lain, akte kelahiran juga penting kegunaannya. Misalnya untuk daftar sekolah, melamar kerja atau kebutuhan lain semua harus pakai akte kelahiran. Makanya kami imbau masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran bagi yang belum memiliki,” kata Heli.

Heli menambahkan bahwa kebijakan pemberian dispensasi itu tidak berlaku selamanya atau permanen, tapi hanya bersifat sementara. Karena Kota Tangsel masih baru berdiri, maka kemungkinan besar dispensasi itu berlangsung hingga akhir tahun 2011. Setelah itu, maka bisa jadi Disdukcapil akan menerapkan penuh ketentuan yang termuat dalam UU No 23 Tahun 2006 dalam arti menggunakan ketentuan penetapan Pengadilan Negeri.

“Daripada menunda lebih baik sekarang karena sedang ada kemudahan. Kalau harus mengurus ke Pengadilan Negeri berapa biaya transportasi yang harus dikeluarkan. Belum lagi waktu yang terpakai,” kata Heli.

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan program itu, Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi kepada RT dan RW. Diharapkan, lewat struktur terbawah ini, para warga sudah tahu dan bisa langsung mengurus pembuatan akte kelahiran.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT dan RW yang telah turun ke tengah-tengah masyarakat langsung untuk menyosialisasikan program ini,” tandas Heli. (ADV)   
  
 
  
 
BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

WISATA
Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Jumat, 4 April 2025 | 12:58

Pantai Tanjung Pasir, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat setiap momen liburan termasuk saat Lebaran 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill