TANGERANGNEWS.com-Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi korban penipuan broker villa di Bogor.
Penipuan itu terhadi saat IJTI akan menggelar kegiatan halal bi halal dan Family Gathering IJTI Korwil Tangsel.
Ketua IJTI Korwil Tangsel Ahmad Baihaqi menceritakan kronologis soal penipuan yang dilakukan borker vila di Bogor itu.
Awalnya, pada 09 April 2025, Bendahara IJTI Korwil Tangsel Adhi Wiranto memesan villa melalui online dan mentransfer uang mula sebesar Rp3,5 juta ke broker bernama Iyus Yunus yang tertera dalam nomor rekening.
Kemudian, pada 17 April 2025 saudara Wiranto melunasi pembayaran villa sebesar Rp4 juta.
Pada 18 April 2025, pukul 07.00 WIB, rombongan IJTI Korwil Tangsel berangkat menuju villa di wilayah Cikopo Megamendung. Sesampainya di villa.
Pihak penjaga villa menyampaikan kepada Fahrurozi bahwa pelunasan villa belum dibayarkan oleh broker yang bernama Iyus.
"Setelah itu pengurus kami Fahrurozi menghubungi saudara Wiranto dan memberitahukan bahwa pelunasan pembayaran villa Erin belum diterima oleh pemilik villa," kata Baihaqi, Selasa, 22 April 2025.
Baihaqi menuturkan, setelah berkoordinasi dan menelpon pemilik villa secara langsung, ternyata terduga pelaku Iyu Yunus hanya membayar DP Rp1,5 juta ke pemilik villa.
Baik Wiranto dan pemilik Villa Erin sudah beberapa kali menghubungi nomor terlapor namun tidak mendapatkan respon.
Kini, Pengurus IJTI Korwil Tangsel resmi membuat laporan kepolisian ke SPKT Polres Tangsel atas Penipuan Melalui Media Elektronik Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat 91 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 1 tahun 2008 tentang UU ITE.
"Akibat kejadian tersebut, Pengurus IJTI Korwil Tangsel pada 21 April 2025 telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan," tutur Baihaqi.