TANGERANG-Lurah Kedaung, Pamulang. Kota Tangsel bernama Amir Ramli divonis bersalah 10 bulan penjara karena diduga menggelapkan sertifikat tanah seluas 3.020 meter persegi milik 27 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Bulak Wangi RT 02/RW 013, di Kedaung, Pamulang.
Amir disangka telah menggadaikan sertifikat warga ke Bank Tabungan Negara (BTN) Tangerang. Sidang yang diketuai oleh Puji Tri Rahadi akhirnya wajib menyerahkan sertifikat warga tersebut.
“Melalui bukti-bukti dan saksi-saksi dalam sidang selama ini. Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan sertifikat tanah. Karena itu pembelaan atau pledoi terdakwa ditolak oleh,” terang Puji di Pengadilan Ngeri (PN) Tangerang, Selasa (6/12).
Lurah Amir Ramli melalui Nomor Perkara 10075/PP 2011 tersebut divonis melanggar pasal 372 KUHP yaitu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat warga. Dan karena itu berkewajiban menyerahkan sertifikat warga tersebut.
Amir pun menerima putusan majelis tersebut.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni selama 10 bulan pejara. Sertifikat tanah itu senilai Rp 1,5 miliar yang diagunkan di BTN pada 14 Agustus 2009 dan jatuh tempo pembayarannya pada 14 Agustus 2011 lalu. “Tapi, karena dalam proses hukum, maka sertifikat tersebut tetap dalam pengawasan hukum. Sehingga tidak ke mana-mana,” kata Jaksa Milla. (SUM)