TANGERANG-Empat pengendar narkoba jenis sabu - sabu dan ganja ditangkap petugas Polsek Pamulang. Keempatnya, ditangkap dalam dua hari di tempat terpisah.
Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial RP ,25 dengan barang bukti satu paket ganja kering dan lima linting ganja, ZA ,41, dengan barang bukti 0,5 gram sabu - sabu, BD ,35, dengan barang bukti 0,5 gram sabu - sabu dan ZL ,24, dengan barang bukti 0,2 gram sabu - sabu.
Dijelaskan Kapolsek, untuk pelaku berinisial RP, ditangkap di Warung Media, Ruko Pamulang, Pamulang Barat. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari ZB di Pondok Pinang, Ciputat, untuk digunakan sendiri.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal delapan miliar rupiah," katanya.
Sedangkan untuk pelaku berinisial ZA, penangkapan dilakukan di Gg. Kinan, Cipayung, Ciputat, saat sedang ingin menggunakannya.
Bahkan, dari keterangan pelaku, ternyata penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Dengan dua kasus lainnya yakni tertangkap saat menggunakan narkotika jenis ganja.
"Dari keterangan yang diperoleh, ternyata pelaku sudah ditangkap dua kali dengan kasus yang serupa. Bahkan, kaki pelaku pun sudah ada tanda bekas tembakan," katanya menjelaskan.
Sementara itu, untuk pelaku berinisial BD ditangkap di Jalan Raya Puspiptek, Serpong, dengan barang bukti yang disembunyikan di dalam sendalnya.
"Barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial OE di kampung Ambon, Jakarta, dengan harga satu juta," katanya mengungkapkan.
Untuk pelaku ZL, ditangkap dalam razia petugas gabungan di wilayah Pamulang. Ketika itu, pelaku yang mengetahui ada razia, membuang dompet berisi sabu - sabu ke jalan.
"Petugas yang melihat, kemudian melakukan pemeriksaan dan dipastikan bila dompet tersebut berisi sabu - sabu," katanya. (VAN)