Connect With Us

Wali Kota Tangsel Gelar Rapat Koordinasi Soal Jalan Serpong

| Jumat, 16 Maret 2012 | 17:51

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat gelar rapat koordinasi soal Perwal No.3/2012. (tangerangnews / dira)



Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Jumat (16/03) menggelar rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Kabupaten Tangerang serta pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk membahas nasib Jalan Raya Serpong.

Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa Pemkot Tangsel akan menerapkan kebijakan serupa dengan DKI Jakarta, yakni larangan truk besar melintas di Jalan Raya Serpong dari pukul 05.00-22.00 WIB.  

Sebelumnya, aturan pembatasan truk di Jalan Raya Serpong terjadi sejak pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

“ Kami telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota No.3/2012 tentang larangan truk melintas di Jalan Raya Serpong. Ini terjadi karena setelah kami evaluasi selama peraturan sebelumnya berlaku, personel kami kurang,” ujar Airin.

Menurut Airin, kebijakan itu dikeluarkan seiring makin macetnya Jalan Raya Serpong dan tingkat kerusakan jalan yang semakin parah serta semakin cepat rusak. Karena itu, kata Airin, tidak ada jalan lain pihaknya akhirnya memutuskan untuk mengikuti kebijakan serupa dengan DKI Jakarta, yakni larangan truk melintas di jalan tol dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

“Kebijakan ini sudah kami koordinasikan ke Wakil Presiden yang sebelumnya telah kami kirimi surat melalui Gubernur Banten. Alhamdulilah ada balasan, dan disetujui. Ini akan diberlakukan setelah masa sosialisasi dua pekan kedepan dari hari ini,” ucapnya.

Mengenai truk dari perusahaan atau pabrik yang ada di Jalan Raya Serpong sendiri, menurut Airin nantinya akan diberikan tanda khusus agar tetap bisa melintas di Jalan Raya Serpong.  Namun, hal itu masih perlu dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Tangsel.

Sementara itu, menurut Kepala Sub Direktorat Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Slamet Widodo  mengatakan, pihaknya siap melakukan penertiban truk yang akan melintas ke wilayah Kota Tangsel. “Kami akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Mabes Polri untuk menerapkan kebijakan itu sesuai dengan kebijakan yang baru Perwal No.3/2012,” terangnya.
 
Mengenai kantong-kantong parkir truk yang akan masuk ke wilayah Tangsel, kata dia, pihaknya akan meminta informasi dari PT Jasa Marga akan di parkir dimana truk-truk tersebut. “Apakah di rest area terdekat, atau dimana. Itu Jasa Marga yang mengetahui, untuk itu kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Jasa Marga,” terangnya. (DRA)
 
 
 

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill