TANGERANG-Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi premium lagi, tetapi jenis pertamax.
"Sejak 2011 lalu kendaraan dinas dan operasional yang menggunakan BBM jenis premium telah diwajibkan menggunakan pertamax," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangsel Azhar Syam’un, Kamis (31/05/2012)
Ia mengatakan penggunaan pertamax tersebut sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota Tangerang Selatan.
Menurut dia perubahan tersebut tentunya akan menambah pengeluaran di anggaran belanja Kota Tangsel. "Saat ini seluruh kendaraan dinas dan operasional sekitar 200 kendaraan , termasuk kendaraan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel sudah menggunakan Pertamax,” jelasnya.
Sementara itu, PLT Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kota Tangerang Amal Herawan menakui pihaknya belum melaksanakan surat edaran dari menteri ESDM agar mobil dinas tidak menggunakan BBM bersubsidi. “Kan pemerintah pusat juga masih sosialisasi. Kami prinsipnya akan mengikuti kebijakan itu, tetapi masih sosialisasi,” katanya.
Ditanya jumlah kendaraan dinas dan operasional jumlahnya berapa unit, Amal mengaku, sekitar 300 unit. “Saya memang tak hapal jumlahnya, yang jelas ada sekitar 300 unit. Tetapi sepertinya kalau mobil pejabat sudah pakai pertamax,” jelasnya. (DRA)