TANGERANG-Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan punya banyak cara dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah membuka layanan pada hari Sabtu sejak pertengahan Februari lalu, kini BP2T Tangsel segera meluncurkan layanan mobil keliling. Direncanakan pada September mendatang, mobil layanan keliling itu sudah bisa beroperasi.
Kepala Bidang Data, Informasi dan Regulasi BP2T Kota Tangsel Ayep Jajat mengatakan, persiapan peluncuran mobil keliling terus digodok oleh BP2T. Saat ini, pihaknya sudah mengadakan lelang untuk pengadaan mobil layanan yang dianggarkan sebesar Rp 400 juta.
“Jika lelang sudah beres, kami optimistis pada September nanti sudah bisa melayani,” kata Ayep, di kantornya, Kamis (12/7/2012).
Ayep menjelaskan, untuk tahap awal, pihaknya akan meluncurkan satu unit mobil layanan keliling terlebih dahulu. Nantinya akan tetap melayani semua jenis perijinan yang ada di Kota Tangsel. Namun, layanan itu hanya untuk sebatas pendaftaran. Sedangkan proses lainnya, tetap dilakukan di Kantor BP2T.
“Jika dari hasil evaluasi bagus, tak tertutup kemungkinan, mobilnya akan ditambah” terang dia.
DIGILIR ANTAR KECAMATAN
Ayep menerangkan, pengadaan mobil layanan keliling bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Targetnya, adalah mereka yang tinggal di jauh dari Kantor BP2T Kota Tangsel dan memiliki waktu yang terbatas. Karena itu, layanan mobil keliling pun akan diprioritaskan di kecamatan yang lokasinya di kawasan pinggiran. Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengurus perijinan tidak bisa beralasan lokasinya jauh.
“Teknisnya bisa jadi selama seminggu mobil layanan keliling akan berada di suatu kecamatan tertentu, kemudian satu minggu berikutnya digilir ke kecamatan lain,” tambah Ayep.
BP2T Kota Tangsel saat ini melayani 20 jenis perijinan yang terbagi pada dua bidang. Yaitu perijinan bidang pembangunan sebanyak tujuh jenis perijinan dan ijin bidang perekonomian dan kesejahteraan sebanyak 13 jenis perijinan. Adapun tujuh jenis ijin pembangunan masing-masing Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), Ijin Gangguan (HO), Ijin Lokasi (IL), Ijin Site Plan, Ijin UPL/UKL dan Iin Layak Huni (ILH).
Sementara untuk ijin di bidang perekonomian dan kesejahteraan di antaranya Ijin Reklame, Ijin TDP, Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Pengedaran Tenaga Kerja, Ijin Penyelenggaraan Kursus, Ijin Usaha Industri, Ijin Gudang dan Ijin Usaha Waralaba. Dari 20 ijin yang dilayani, hanya dua ijin yang dikenakan retribusi yaitu IMB dan ijin gangguan atau HO. Hal ini menyusul telah diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk tahun 2012, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan ke BP2T Kota Tangsel sebesar Rp 21,7 miliar dengan rincian Rp 18,7 miliar dari retribusi dari IMB dan Rp 3 miliar bersumber dari ijin gangguan (HO). Namun, hingga triwulan kedua tahun 2012, dari target Rp 21,7 miliar, BP2T Tangsel sudah meraih 91,2 persen atau sekitar Rp 19,8 miliar.
Dengan mempertimbangkan fakta tersebut, maka target PAD untuk tahun 2012 terang Ayep dipastikan mengalami revisi di Rancangan Anggaran Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Dari usulan yang dilakukan, maka target PAD untuk RAPBDP, kata Ayep bertambah sekitar Rp 6 miliar.
“Kita tetap optimistis target tersebut bisa tercapai,” tandas Ayep. (ADV)