Reporter : Bambang Soesatyo
TANGERANG-Sebanyak 33 contoh produk makanan dalam inspensi mendadak (sidak) dilakukan tim gabungan BPOM Banten, di Pasar Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Selasa (31/7). 12 produk diantaranya mengandung bahan pengawet berbahaya seperti borak dan formalin.
Dari hasil penelitian Dinas Kesehatan Tangsel yang langsung melakukan tes di pasar Jombang, produk makanan yang mengandung bahan pengawet borak dan formalin diantaranya tahu cina, cincau hitam, pacar cina, kolang kaling, dawet hijau, rumput laut, tahu bulat, mutiara merah, mutiara kuning, kerupuk merah, ikan tuna.
"Cincau hitam positif mengandung borak sebanyak 49 kaleng di gudang milik veronika. Satu kaleng memiliki berat sekitar 20 kilo gram," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tangsel,Muhamad, usai melakukan sidak di Pasar Jombang, Selasa (31/7).
Menurut Muhamad, bagi produsen yang terbukti menggunakan bahan pengawet berbahaya, akan dikenai sanksi hukuman 5 tahun atau denda Rp 2 milIar.
"Produk tersebut akan kami telusuri siapa yg produksi. Selain penutupan usaha, juga akan diproses sesuai hukum," lanjutnya.
Sedangkan untuk para pedagang, lanjut Muhamad, akan dilakukan pembinaan. "Pedagang yang terbukti menjual bahan makanan yang mengandung borak dan formalin akan dilakukan pembinaan. Namun, bila sampai tiga kali melakukan hal yang sama, maka pedagang akan disanksi tegas," lanjutnya.
Sidak gabungan melibatkan Dinas Perindustriandan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, pihak Polres Kota Tangerang, anggota dewan dan BPOM.
Kepala Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tangsel, Alwan mengatakan, bahan pengawet berbahaya seperti formalin dan borak, sangat berbahaya bagi tubuh manusia yang mengkonsumsi.
"Bagi masyarakat yang sering mengkonsumsi pengawet tersebut dapat mengakibatkan penyakit kanker hati dan liver. Karena itu dapat mengakibatkan penyakit keganasan," katanya.